Ekonomi Balon, Stabilitas Finansial dan Pertumbuhan Ekonomi
Bernanke pernah bilang, ”Jika ingin menguasai geologi maka pelajarilah gempa bumi, jika ingin memahami ilmu ekonomi maka pelajarilah krisis finansial”. Lalu apa yang bisa kita ambil pelajaran dari krisis AS ini? Dan bagaimana memperkuat ekonomi nasional agar tidak rentan resesi dalam situasi yang masih mendebarkan seperti sekarang?
Balon spekulatif
Bukan hal yang baru bahwa krisis finansial disebabkan oleh balon spekulatif (speculative bubble). Istilah balon spekulatif adalah perumpamaan yang menggambarkan naiknya harga aset secara tajam akibat nilai harapan yang terlalu tinggi (overestimated value) terhadap kualitas aset di pasar finansial, dimana kenaikan harga tersebut tidak sesuai dengan kondisi fundamental aset yang sebenarnya rapuh (asymmetric information). Jadi ibarat balon, dia besar tetapi hanya berisi udara.
Balon spekulatif adalah darah pemikiran Minsky (1986) dalam ”hipotesis instabilitas finansial”. Ia berargumen bahwa semua tindakan individu pada sistem kapitalis (pasar finansial) yang diambil saat ini, mencerminkan harapannya pada masa depan. Namun sifat masa depan yang tidak pasti akan melahirkan spekulasi (Keynes, 1936). Pada satu titik, balon spekulatif itu akan meletus menjadi krisis ketika aset tak sanggup lagi memenuhi tingkat pengembalian yang diharapkan.
Jika krisis AS dipicu oleh balon spekulatif di pasar subprime mortgage, maka krisis di Indonesia satu dekade silam diperparah oleh balon spekulatif yang menjangkiti pasar properti, real estate dan konstruksi. Krugman (1999) mengindikasikan bahwa krisis akan terjadi pada suatu negara dimana terdapat ketakseimbangan pertumbuhan antara sektor riil (tradable sector atau sektor T) dan sektor non-riil (non-tradable sector atau sektor N). Di Indonesia, Prasetyantoko dan Soedarmono (2008.a) membuktikan hal itu melalui pendekatan yang berbeda. Kali ini bukan pertumbuhan sektor N dan sektor T, melainkan melalui rasio hutang terhadap modal (leverage) antara kedua sektor. Sebelum krisis, sektor N di Indonesia menyimpan hutang jangka pendek yang besar daripada sektor T-nya. Dengan kata lain, bagi investor dan perbankan, sektor N pada masa sebelum krisis 1997 dipandang lebih menarik daripada sektor T. Sektor N lebih mempunyai nilai harapan investasi yang tinggi. Namun, balon spekulatif dari sektor N pun akhirnya pecah, sehingga menyebabkan krisis di Indonesia sulit dibendung.
Bagaimana kondisi perekonomian kita saat ini? Tidak jauh berbeda dengan situasi sebelum 1997 lalu. Kertas kerja (working paper) penulis untuk Bank Indonesia, mengungkap bahwa dari 2005 sampai pertengahan 2008 ini, sektor N masih mendapat prioritas kucuran kredit dari perbankan daripada sektor T (Prasetyantoko dan Soedarmono, 2008.b). Maka, indikasi balon spekulatif dari sektor N masih akan membayangi Indonesia. Karena itu pula, para pencari kerja saat ini masih belum bisa berharap banyak dari sektor-sektor produktif (sektor T) yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru.
Indikasi lain bayang-bayang balon spekulatif dari sektor N ditunjukkan dengan tetap menggeliatnya industri semen Indonesia, meski diterpa badai krisis AS dan lonjakan harga BBM beberapa waktu lalu. Pada tahun 2008, tiga produsen semen, PT. Semen Gresik (SG), PT. Indocement Tunggal Prakasa Tbk, dan PT. Holcim Indonesia Tbk berencana melakukan ekspansi cukup besar senilai USD 1,05 miliar atau setara Rp. 9,4 triliun. Sedangkan SG akan membangun dua pabrik baru senilai USD 720 juta. Holcim akan berinvestasi sebesar USD 300 juta untuk perluasan pabrik di Tuban, Jawa Timur. Dan Indocement akan menambah produksi 1-1,2 juta ton di tahun 2008.
Bergairahnya ekspansi pabrik semen tidak terlepas dari ekspektasi permintaan khususnya dari sektor properti, real estate dan konstruksi yang diharapkan akan meningkat di tahun 2010 seiring krisis energi yang berakhir, dan bergeraknya kembali sektor-sektor ekonomi. Meski demikian, prediksi ini pun masih bersifat spekulatif.
Memecah balon
Balon spekulatif yang muncul dari sektor N memang harus digembosi perlahan-lahan sebelum kian membesar, guna memperkuat stabilitas finansial dan tentunya menumbuhkan ekonomi berbasis sektor T (sektor riil) yang padat karya. Namun demikian, ini tidak hanya soal bagaimana kredit perbankan dan investasi harus mengalir ke sektor riil secara optimal. Pengalaman lalu, meski di tahun 2005 BI rate telah diturunkan menjadi 9,5% dan beberapa paket kebijakan pemerintah telah digulirkan di tahun 2006, kredit perbankan tetap saja tidak mengalir ke sektor T.
PP Nomor 33 Tahun 2006 and Peraturan Menkeu Nomor 87 Tahun 2006, sebenarnya telah membuka ruang bagi sektor riil dengan direstrukturisasinya piutang pokok terkait kredit macet (non-performing loan) di sektor perbankan. BI juga bersamaan menaikkan plafon maksimum dari 20% ke 30% untuk kredit kepada BUMN di bidang infrastruktur. Namun, semua kebijakan tersebut tidak direspon dengan baik oleh sektor riil dengan alasan iklim bisnis tidak menguntungkan. Selebihnya bagi perbankan, mengalirkan kredit ke sektor riil di saat iklim bisnis tak menentu, akan rentan terhadap kredit macet. Maka dari itu, penguatan aliran kredit perbankan ke sektor riil sebenarnya bukan jawaban kunci yang selama ini banyak didengungkan para ekonom di negeri kita.
Lalu apa yang bisa dilakukan pemerintah? Saat ini BI rate telah kembali diturunkan ke angka 9.25% yang diharapkan dapat menggerakkan permintaan kredit dari sektor riil. Hanya saja berharap hanya dari BI rate tidaklah cukup. Kebijakan-kebijakan lain berbasis insentif perlu diusahakan berbagai pihak untuk memecah balon spekulatif dari sektor N. Yaitu dengan mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh perbankan jika bersedia menyalurkan kreditnya ke sektor riil.
Kunci masalah ternyata ada di sektor riil (sektor T) sendiri. Sektor T adalah sektor yang diharapkan mampu melakukan ekspansi ekspor dari hasil produksinya. Sedangkan komoditas ekspor kita sebagian besar adalah bahan mentah. Namun sebaliknya, impor kita didominasi oleh barang jadi yang bernilai tambah ekonomi (value-added goods). Maka tidak heran, jika dalam situasi penuh ketidakpastian seperti sekarang, harga komoditas bahan mentah sangat fluktuatif, karena dipengaruhi gejolak harga. Sedangkan dari sisi perbankan, memberi kredit kepada sektor T yang hanya berorientasi ekspor bahan mentah, memang berisiko macet karena gejolak harga bahan mentah.
Selain berkonsentrasi pada pemberian kredit ke sektor T, kebijakan pemerintah untuk meningkatkan nilai produk ekspor selayaknya perlu dipikirkan. Yaitu, bukan lagi bahan mentah melainkan barang jadi hasil inovasi teknologi. Pilarnya tentu saja infrastruktur ekspor perlu diperbaiki, termasuk deregulasi aturan dan kemudahan birokrasi (perijinan). Terlalu banyak birokrasi akan membuat proses ekspor tidak efisien. Mengenai perbaikan infrastruktur seperti jembatan, listrik, gudang, pelabuhan, jalan, dll, guna menunjang akses dan keterbukaan ekonomi, perlu diusahakan melalui kerjasama publik dan swasta (public-private partnership) dalam menggalang pendanaan.
Mengenai perbaikan iklim usaha dan investasi, sovereign rating Indonesia perlu ditingkatkan, dimana saat ini masih bernilai ”BB minus”. Yaitu, masih di bawah ambang minimal yang layak untuk tempat berinvestasi. Sovereign rating adalah peringkat yang menunjukkan kemampuan pemerintah memenuhi kewajiban (liabilitas). Paling tidak, ada empat tahapan untuk meningkatkan sovereign rating kita: (1) defisit APBN harus dikelola dengan baik, mengingat APBN kita di 2009 akan mengalami peningkatan defisit hingga 3% PDB, seperti disampaikan wapres Jusuf Kalla beberapa hari lalu. (2) perbaikan neraca perdagangan dan aliran kas, yaitu melalui perubahan orientasi produk ekspor yang tidak lagi hanya bahan mentah. Dan juga, pembatasan impor yang berupa barang hasil inovasi teknologi. (3) Membuka ruang penanaman modal asing (foreign direct investment) dan memperbaiki prospek pasar, serta (4) penguatan hukum dan tata kelola (governance) termasuk penghapusan korupsi.
Dunia internasional sebenarnya telah pula menyampaikan pesan implisit untuk kembali ke exportable sector (sektor T atau sektor riil). Di tengah gejolak krisis finansial AS, Paul Krugman menerima Nobel ekonomi pada Oktober 2008 lalu. Krugman bukan seorang pakar moneter atau krisis, melainkan pakar perdagangan internasional dan ekonomi geografi. Penganugerahan nobel tersebut menegaskan bahwa pendulum ekonomi harus selayaknya dikembalikan ke sektor riil, bukan sektor finansial.
Meski demikian, kebijakan penguatan sektor riil di Indonesia tidaklah mudah, karena ia akan bermetamorfosis menjadi sebuah argumen politik yang alot ketika diangkat ke ruang publik. Pemilu 2009 nanti akan menjadi saksi atas sebuah kristalisasi dari proses demokrasi ekonomi politik selama ini. Dan dari agenda besar itu, keberlangsungan hidup sebuah negeri bernama Indonesia di masa mendatang akan dipertaruhkan.
Wahyoe Soedarmono
Mahasiswa program doktor ilmu ekonomi di Université de Limoges, Prancis. Pengajar di UNS Solo.
Political Economy of Economic Growth and Financial Stability in Indonesia
The recent US financial crisis has revealed us that it is caused by “speculative bubble”. I make parenthese because I am not absolutely sure if this was a kind of speculative bubble, even if the demand of subprime mortgage product ( a credit of low quality housing for poor peoples) in 2001 was booming.
The booming in demand was provoked by the Fed which reduced the interest rate until 1%. Property product had been sold out, because of diminution in prices. The boom in US was experienced in 2006, when the market price for subprime mortgage reached USD 230.200 (about Rp. 2,07 billion), while in 2000 the price was only USD 125.000. The profit from its business in 5 years will be around 50%. What does it mean? In the developed countries where the inflation was below 3%, this amount is a huge treasure , if we compare to bank’s savings which only give around 3-5 % per year. The identical bubble had been also experienced by the “dotcom” internet business in 1995-2001 which can be read at http://en.wikipedia.org/wiki/Dot-com_bubble. Its difference is that internet bubble didn’t cause any crisis.
Speculative bubble
In financial markets, speculative bubble can be defined as a boom in the market prices of asset (or stock) of a business. An increase in price is caused by overestimated value on its asset, while its fundamental value is unrevealed, so that it augments the rational expectation of economic agents to invest in that asset. However, as a bubble, the bigger it is, the burst cannot be avoided. When the bubble “bursts” the market prices fall in a spectacular amount, and in the worst case, financial crisis occurs.
This recent crisis from subprime mortgage is an interesting fact. The investors firstly accepted the high number of subprime loan’s applicants, in which came from the poor peoples with the high probability of loan’s default. The investors then sold those products to the banks as securitized asset, and its process known as Mortgage Back Securities (MBS). In the end of the proses, the banks sold these MBS to financial market. If the investor and the seller of MBS (banks) have already known that, the credit’s applicant were poor peoples with the high probability of default, then how could transactions still happen? This is why I am not absolutely sure, if this type of crisis, came only from speculative bubble. There was a moral hazard problem between investor and seller. The necessary condition of speculative bubble is that rational expectation from investors, sellers, and buyers should be high enough, even if the fundamental value of asset is unrevealed. In the case of subprime mortgage product, there is no such rational expectation, because the high probability of default of subprime loan’s applicant (poor peoples) are already revealed in the first step of transactions.
The financial crisis in Asia had been also started by the identical situation. Krugman (1999) splits the sample of corporate sectors in his study into exportable sectors and non-exportable sectors. Before the crisis occurred, the non-exportable sectors grew faster than the exportable sectors (real sectors), where the non-exportable sectors are dominated by real estate, property, and building construction. Surprisingly, the study of Prasetyantoko and Soedarmono (2008), published in Economics of Developing Countries, Nova Science Pubslihers, USA, revealed the same thing. In aftermath of the financial crisis, the real estate, property and building constructions still dominat the economy as shown by the high short-term debt. Differently phrased, the capital inflows still dominate these sectors rather than the real sectors (mining, manufacturing and agriculture). This situation worsens the unemployement rate because the real sectors which can be expected to create a new job opportunity are still underdeveloped.
Bursting the bubble
In the Indonesian economy, although the bubble can be burst, it is not absolutely sure that credit will flow to the real sectors. This situation is called as “bottle-neck” phenomenon. For example, even if the interest rate had been diminished toward 9.5% in 2005, the credit cannot flow yet to the real sectors. Further policy, in fact, had been established by the Indonesian government, by issuing PP Nomor 33 Tahun 2006 and Peraturan Menkeu Nomor 87 Tahun 2006. Those policies enabled bank to discount the principle debt for the non-performing loan. The Bank of Indonesia (BI) also augmented the maximum plafond of credit allocation from 20% to 30%, which is addressed to state-owned enterprises in the infrastructure area. However, the real sectors cannot respond well those policies. The reason from the entrepreneurs is the unfriendly business prospect. Meanwhile, for the big enterprises, using equity or bond as a financing source can be a priority, rather than bank credit.
Bubble may worsen the stability of economic and financial system. But the challenge, what is the incentive to burst those bubbles which came from the non-exportable sectors? Bursting the bubble can be in a form of restriction policy to the banking system for diminishing credit to the non-exportable sectors, even if the exportable sectors in Indonesia are relatively still underdeveloped. The export is dominated by the primary goods but the import is dominated by the value-added goods.
In the recent situation of global instability, trusting on the primary goods export is unstable because of the commodity prices fluctuation. Contrary, it should be also noted that, the high inflation may deteriorate the trade balance of Indonesia which comes from imports. Therefore, managing inflation by the high BI rate is necessary.
If the inflation rate is defined by the last twelve months, the prediction showed that inflation will be higher than the BI rate. In this case, an increase in the BI rate may “stabilize” the inflation movement. However, a newly debate arose, which argued that the high BI rate may be an impediment for the real sectors growth to obtain loan bank or capital market. The argument is that if the assumption that global recession may recession, lower commodity prices, etc, are given, which in turn reduces the inflation rate to be lower than the current BI rate, then the (expected) inflation rate is not necessarily higher than the BI rate) if we predict using the next twelve months data. However, since we are primary good exporter, the diminution of commodity prices may deteriorate the trade balance of Indonesia which comes from export activities. The deterioration in the trade balance creates incentive to capital outflow. So relying on economic growth through export activities (real sectors development), in the current situation, will be not the first-best policy.
From the viewpoints of financial sectors, the financing of primary good exports is more risky because of external shock such as commodity prices fluctuation. Therefore, the financial sectors still rely their financing activity on the non-exportable sectors, even if in the situation when global economy was growing and stable. One of the reasons is that primary good exports are unstable to the inflation which in turn may create non-performing loan.
Political economy issues
Bursting the bubble which comes from the non-exportable sectors is not only the question of how financing source should be addressed or optimized to the exportable sectors. The further policy should be also thought to improve the product of exportable sectors, which are not only a primary goods but becomes value-added goods. The infrastructure of exports activities should also be then improved, for example relaxing permission and birocracy simplification. Too much birocracy lead to inefficient service that will lead to slow development. Moreover, it is also difficult to build infrastructure by relying only on the government budget. The public-private partnership may be an alternative way.
In parallel, the current situation where Indonesian market lacks of liquidity, the BI rate augmentation should not be necessarily the unique policy to be implemented, which in turn, may be harmful for the exportable (real) sectors, as I have described. The alternative policy can be the improvement of the Indonesian sovereign rating. The current Indonesian sovereign rating is only BB- (BB minus) which is below the threshold level of investment grade. Thus, the low investment level in Indonesia is not necessarily caused by the low BI rate, but the low level of sovereign rating.
This is absolutely true. The augmentation of BI rate is only an incentive creation policy, when the investment condition is still below the grade. The more effort and time are needed to improve the Indonesian sovereign rating such as: (1) the budget deficits should be well managed, (2) the trade balance and cash-flow should be improved, (3) the improvement in FDI (foreign direct investment) and business prospects, (4) the law enforcement and good governance including the corruption abolishment.
The trade balance, particularly for real sector activities (export), can be improved if, as I have said before, the exportable product is not only primary goods. This can be optimally achieved if there are good infrastructures such as electricity, road, bridge, warehouse, port, etc, which in turn the economic openness and private partnership cannot be avoided, since the Indonesian government alone have no enough resources to build those infrastructures. In the side of real sectors, the entrepreneurship skills should be maximized by the training programs, the government support or even the private sector support through CSR (corporate social responsibility), philanthropy, etc. The philanthropy is also an interesting issue that should be encouraged, since Indonesia is a country with the biggest Muslim population. In the US economy, the philanthropy has been successful. If we measure by its average amount, each people in the US, donated around Rp.14 million per year, which in turn the philanthropy program has reached the Rp. 2.500.000 billion in 2006, a one and one-half of Indonesia’s capital. Even if that amount in the US was not significant compared to the country output, the successful program should be noted.
However, all those alternatives are not easy to be proposed or implemented. Those are the political economy issues, rather than technical work, which are “costly” and debatable, particularly towards the new electoral event in 2009. From a distance in the Western Europe, we are applauding for the discourse of dynamic issues in the Indonesia economy, and hopefully that there will be a bridge between economic growth and financial stability in the near future.
Wahyoe Soedarmono, PhD Research Fellow in Economics and Finance at the University of Limoges, France
Membendung Badai Krisis Finansial
SOLOPOS, 10/10/2008
Badai besar krisis finansial di AS belum berlalu. Bahkan saat ini hampir menyentuh titik terparah sepanjang sejarah dan kembali menuju situasi the great depression, krisis AS yang mengubah arah angin ekonomi dunia pada tahun 1930 silam.
Diawali dari keruntuhan bank investasi raksasa Lehman Brothers Bank bulan lalu, turunnya rating perusahaan asuransi AIG, dan turunnya nilai aset perusahaan sekuritas Goldman Sachs Group Inc sampai 70% secara kontinu, situasi pasar di AS kini semakin mendebarkan.
Payung krisis (bailout) senilai US$700 miliar sebagai bentuk intervensi pemerintah AS, memang telah diguyurkan layaknya pemadam kebakaran. Meski, efektivitasnya masih dipertanyakan. Mekanisme bailout tak lain hanya ditujukan untuk membeli surat hutang subprime mortgage (SM) dari tangan investor. Melalui skema ini, manfaatnya hanya mengurangi gejolak di pasar dengan menekan penjualan saham SM ke pasar. Namun, meski investor mendapat dana segar dari penjualan surat utang ke pemerintah, kerugian masih cukup besar mengingat harga yang ditawarkan pemerintah di bawah harga pasar yang sudah anjlok lebih dulu. Dampaknya, modal (ekuitas) investor kian tergerus. Jika kebutuhan dana segar kemudian tidak diusahakan dengan hati-hati, misalnya dengan membuat utang baru di saat situasi nilai tukar dolar AS penuh ketidakpastian, maka riwayat investor akan berakhir tragis seperti Lehman Brothers Bank.
Dampak bagi Indonesia
Badai krisis telah menjalar ke berbagai negara seperti Jepang dan beberapa negara di Eropa (Jerman, Prancis, Inggris, Spanyol dan Irlandia). Inggris, Spanyol dan Irlandia disebut-sebut paling berisiko terkena resesi akibat krisis AS ini, sedangkan Jerman, Prancis, dan Jepang, ”hanya” mengalami kerapuhan ekonomi.
Indonesia tak masuk dalam daftar negara yang berisiko. Meskipun begitu, sekarang merupakan masa yang menentukan bagi arah ekonomi kita ke depan. Saat ini naik turunnya pasar tidak dapat lagi diprediksi, inflasi sudah menyentuh 12,14%, BI rate (suku bunga) hanya mencapai 9,5% dan IHSG anjlok sampai 10,38% menuju titik 1.451,67. Dalam situasi sekarang, intervensi dan koordinasi dari pemerintah dan BI harus diperkuat agar pelaku pasar tidak panik. Menyusul anjoknya IHSG sebesar 10,38%, penutupan sementara transaksi di BEI pada 8 Oktober 2008 merupakan langkah strategis untuk menghindari kepanikan investor. Investor yang panik akan mengambil dananya secara tiba-tiba dan serentak (runs).
Di samping itu, inflasi yang kian mengkhawatirkan harus ditunjang dengan kebijakan yang sistematis. Tujuannya agar masyarakat tidak serentak menjual rupiah dengan dolar AS. Sehingga cadangan devisa kita tetap terjaga dan nilai tukar rupiah tidak merosot. Karena merosotnya nilai tukar rupiah akan menaikkan inflasi. Ujung-ujungnya daya beli masyarakatlah yang terpuruk. Di sektor perbankan, pertumbuhan kredit makin tak proporsional terhadap penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) termasuk deposito. Jika kredit tumbuh rata-rata sebesar 35% tahun ini, dan DPK hanya 11%, maka perbankan kita hampir dipastikan kekurangan dana cair untuk melindungi diri (risiko likuiditas).
Dua faktor inilah (inflasi yang tinggi dan risiko likuiditas), membuat BI harus menaikkan suku bunga hingga 9,5%. Angka ini belum cukup ideal karena suku bunga riil (real interest rate) kita, masih akan negatif selama tiga kuartal. Bahayanya, jika suku bunga riil ini direspons oleh investor asing di pasar modal dengan melarikan modalnya dari Indonesia, maka cadangan devisa kita tak akan cukup membayar mereka yang hengkang.
Di sisi lain, menumbuhkan DPK perbankan di saat-saat sekarang akan sulit meski BI rate telah dinaikkan. Satu-satunya cara adalah menjaga dana yang sudah ada di perbankan. Pemerintah Prancis dan Jerman telah mengeluarkan kebijakan garansi deposito (deposit insurance) yang menanggung 100% dana nasabah jika perbankan pailit. Sebelumnya, Prancis hanya memberi plafon sampai dengan angka 100.000 Euro dan Jerman hanya sampai 50.000 Euro. Di Indonesia, pemerintah belum mengubah kebijakan penjaminan deposito untuk menjaga dana di perbankan, yaitu masih berada di angka maksimal Rp 100 juta seperti tahun lalu.
Dari sudut pandang pelaku usaha di sektor riil, kenaikan BI rate hendaknya disikapi dengan baik. Memang, dampaknya akan menaikkan suku bunga kredit, sehingga menghambat sektor riil memperoleh pendanaan. Namun demikian, belajar dari tahun 2005, ketika BI rate naik hingga 12%, ekonomi Indonesia tetap berjalan normal, meski selama dua kuartal memang mengalami perlambatan.
Post-Keynesianisme
Demikianlah, situasi yang terjadi akhir-akhir ini membuat pemerintah mau tidak mau harus ikut campur tangan di pasar modal, bahkan di negara-negara penganut sistem pasar yang paling liberal sekalipun. Berbagai intervensi pemerintah bertubi-tubi dilancarkan agar badai cepat berlalu. Pertanyaannya sekarang, mengapa intervensi tidak dilakukan sebelumnya untuk mencegah krisis (ex-ante)?
Pemikiran Minsky (1986) tentang hipotesis instabilitas finansial kembali relevan. Dia meyakini bahwa akar dari berbagai instabilitas adalah stabilitas itu sendiri, sehingga intervensi saat kondisi stabil (ex-ante) tak dapat diabaikan. Pemikirannya tidak diperhatikan orang, tenggelam oleh arus utama yang meyakini sirkulasi kapital haruslah dibiarkan leluasa, agar semua pihak mendapat alokasi optimal. Masalah kemudian muncul, kapital ternyata membentuk pola gerak sendiri yang kompleks, dan sering kali tak selaras dengan tingkat produksi riil di tengah masyarakat. Hal inilah yang membuat ekonomi selalu berfluktuasi mencari titik keseimbangan.
Saat ekonomi bergerak turun (burst), pelaku ekonomi berhati-hati (risk-adverse), sedangkan saat ekonomi naik dan stabil (boom), pelaku ekonomi cenderung optimistis, mengembangkan usaha dan tak segan melawan prinsip keharmonisan bersama (moral hazard). Sehingga tidak berlebihan ketika Minsky berpendapat di dalam ekonomi yang sedang tumbuh dan stabil, selalu tersimpan risiko instabilitas yang berasal dari pelaku ekonomi itu sendiri (endogen). Sebaliknya saat ekonomi tak stabil, maka sifat spekulasi akan makin mendominasi para pelaku ekonomi. Hadirnya pasar finansial dalam kondisi ekonomi tak stabil, semakin memudahkan pelaku ekonomi (perusahaan, bank, dsb) untuk berspekulasi.
Sejarah telah membuktikan krisis selalu bersanding dengan liberalisasi dan kegagalan mekanisme pasar. Pemikiran Minsky tak lagi bersifat teoritis semata, dia telah menjadi bagian kehidupan empiris ekonomi global yang saat ini butuh spirit baru. Ekonomi modern telah kembali pada era Post-Keyenesianisme, di mana intervensi menjadi kebutuhan mendasar dalam mengatur perilaku spekulatif agen-agen ekonomi. Bukan hanya penyembuhan setelah krisis, melainkan pencegahan sebelum krisis melanda. –
Wahyoe Soedarmono, Pengajar di UNS Solo dan Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Ekonomi Keuangan dan Perbankan, Université de Limoges
Self Propecy Pasar Finansial Indonesia
Unpublished, 10/10/2008
Panik, agaknya kata yang tepat menggambarkan gejolak pasar finansial dunia sekarang ini. Hingar-bingar politik menuju Pemilu 2009 di Indonesia pun, sejenak lenyap. Setelah turunnya IHSG, semalam (9/10/2008), Dow menuju titik terburuk di 8759. Belum usai, pagi ini, Nikkei tersungkur ke 8500, titik terendah lebih rendah dari posisi di Juni 2003. Keluruhan indeks bursa 2% saja, sudah cukup membuat pasar kalang kabut, apalagi sampai di atas 5% seperti turunnya Dow.
Optimisme pasar finansial dunia kian meluruh. Bailout USD 700 miliar di AS pun tak sanggup memadamkan api yang sudah menjalar kemana-mana. Siraman USD 200 milliar ke Fannie Mae dan Freddie Mac direspon dengan turunnya Dow. Ini hanya soal waktu, apakah kepercayaan diri pasar dan kepercayaan antarpelaku pasar dapat kembali normal? Kita tidak tahu, karena intervensi dari berbagai otoritas pasar finansial dunia, agaknya tak mampu lagi memadamkan kobaran api. Maka bukan tanpa alasan, jika para pengamat pasar modal, memandang situasi kali ini, dimungkinkan perlahan mendekati titik The Great Depression AS tahun 1929/1930 lalu, sebuah titik mati surinya ekonomi global.
Self-prophecy
Apa yang bisa kita perbuat? Pasar finansial adalah tempat dimana 3 faktor menyatu dalam agen-agen ekonomi: fundamental, teknikal, dan emosional. Meski dari analisis teknikal dan fundamental, pasar kian meluruh, masih ada faktor emosional. Kita berharap agar pemerintah dan otoritas pasar, sanggup meredam faktor emosional para pelaku pasar dan masyarakat. Situasi kali ini persis dari beberapa gejolak beberapa bulan lalu. Ekspektasi pesimis jatuhnya harga minyak, membuat harga minyak juga makin jatuh. Atau sepuluh tahun silam, ekspektasi kehancuran rupiah juga direspon dengan depresiasi nilai rupiah terhadap dolar AS. Begitu juga saat menyikapi jatuhnya IHSG seperti sekarang.
Bagaimana caranya meredam emosi? Pasar finansial di Indonesia, berkorelasi kuat dengan stabilitas politik dan perbankan. Dari krisis asiatik 1997/1998 yang lalu, misalnya direspon dengan gejolak politik yang mengubah arah angin Indonesia. Belajar dari pengalaman itu, dalam menghadapi Pemilu 2009 nanti, hendaknya partai dan aktivitas politik dalam berkampanye, tidak membawa isu populis krisis finansial ini ke dalam diskursus publik, apalagi jika dibumbui dengan argumen yang salah dan menyalahkan satu atau beberapa pihak.
Pada sektor perbankan, asuransi deposito (deposit insurance) di Indonesia masih hanya meng-cover angka sampai Rp. 100 juta. Padahal, proses peluruhan pasar modal kita mau tidak mau berdampak pada penggerusan dana investor yang tersimpan di perbankan secara kontinu. Kalau semua investor dan masyarakat yang punya simpanan lebih dari Rp 100 juta tidak percaya lagi pada perbankan, dapat dipastikan dana akan diambil secara serentak dan tiba-tiba (bank runs). Mungkin ada baiknya kembali dipikirkan pemerintah agar asuransi deposito dapat meng-cover 100% dana pihak ketiga.
Hal ini tak perlu dikhawatirkan, ketakutan bahwa asuransi deposito 100% akan mendorong perbankan makin risk-taking mengalokasikan modalnya, nampaknya tak akan terjadi. Situasi tersebut, hanya mungkin terjadi ketika kondisi ekonomi stabil dan tumbuh, sehingga memungkinkan pelaku usaha meminjam dana yang besar untuk melakukan proyek-proyek berisiko. Di sisi lain, perbankan juga nampaknya tak akan sembrono membiayai proyek berisiko karena sektor ini juga sedang dihadapkan pada risiko likuiditas. Untuk itu, menaikkan BI rate mencapai 9.5% adalah langkah yang tepat. Inflasi yang saat ini sudah tak terbendung, sebenarnya masih harus memaksa BI rate untuk naik, setidaknya mencapai 10.5%. Angka ini berdasar hasil simulasi kurva Philip, yang penelitian lengkapnya dapat dilihat di sini( imf2008).
Bagaimana dengan sektor riil menghadapi naiknya BI rate secara berkala? Tak perlu bekoar-koar dan protes. Cukup konsolidasikan modal internalnya saja, efisiensi terutama pada gaji dan kompensasi kepada CEO, dan diversifikasi usaha.
Wahyoe Soedarmono, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi Keuangan dan Perbankan di Université de Limoges, Perancis
Lehman Brothers dan Perbankan Indonesia
Unpublished, 26 September 2008
Bencana di pasar finansial AS belum usai. Menyusul krisis pasar kredit perumahan berkualitas rendah (subprime mortgage) dan melonjaknya harga minyak dunia, pasar finansial AS kembali menjadi saksi keruntuhan Lehman Brothers Bank (LB), bank investasi terbesar nomor 4 di dunia. Pukul 01.00 dini hari di tengah kota New York 15 September 2008, LB menyatakan kebangkrutannya, meski berbagai upaya telah dilakukan. Nilai ekuitas LB turun menjadi minus USD 129 miliar akibat hutang yang membengkak sebesar USD 155 miliar dalam bentuk obligasi dan sisanya sebesar USD 613 miliar.
Dilihat sepintas seharusnya keruntuhan LB hampir tidak mungkin terjadi. Petualangan sepanjang 158 tahun melewati masa-masa sulit seperti The Great Depression tahun 1930, perang dunia, resesi ekonomi tahun 1970 dan 80-an, sampai gejolak akibat serangan 11 September 2001, cukup membuktikan ketangguhan LB membaca arah angin. Krisis subprime mortgage baru-baru ini pun juga tak berdampak serius terhadap LB. Di atas kertas LB hanya rugi sebesar USD 13,8 miliar akibat subprime mortgage, dan bisa menutupnya dari hasil penggalangan dana dengan lima kali menerbitkan saham baru yang terbilang sukses. Kalaupun keruntuhan ini hanya akibat krisis subprime mortgage, seharusnya yang runtuh adalah Citigroups, UBS, Merrill Lynch, atau Bank of America yang menderita kerugian amat besar. Tapi mengapa LB ? Dan mungkinkah ini adalah awal sebuah cerita baru runtuhnya bank-bank AS lain secara berantai (contagion effect) ?
Bukti empiris telah menjelaskan dengan gamblang, bahwa bank-bank besar yang punya kekuatan monopoli ternyata jauh lebih berisiko, ketika dihadapkan dengan pasar kredit yang kian kompetitif (Boyd dan De Nicolo, 2006). Meski dapat menggalang profit yang besar, tak diragukan lagi mereka juga pengambil risiko yang ulung melalui ekspansi kredit yang kurang cermat. Mekanismenya mirip seperti spekulasi di pasar modal. Kalau di pasar modal, spekulasi akan menimbulkan gejolak harga di pasar, maka pada institusi perbankan gejolak akan terjadi di neraca keseimbangan (balance-sheet) mereka. Satu indikator risiko yang terlihat pada kasus LB ini adalah besarnya daya ungkit bisnis (leverage) yang mencapai 29 kali lipat. Leverage adalah rasio antara kewajiban dan modal (ekuitas). Dalam kasus LB, sedikit saja kenaikan atau penurunan nilai kewajiban, maka ekuitas akan terkontraksi 29 kali lipat seiring naik turunnya asset itu.
Situasi leverage LB yang tinggi, diperparah oleh kian anjloknya obligasi (sejenis kredit) subprime mortagage hingga mencapai tingkat kemacetan sebesar 50%. Artinya, setengah dari jumlah obligasi subprime mortgage dipastikan macet. Sehingga meski di atas kertas kerugian LB akibat subprime mortgage hanya USD 13,8 miliar, tapi ekuitasnya sendiri turun drastis.
Industri Perbankan Indonesia
Runtuhnya LB menjadi pelajaran yang amat berharga bagi industri perbankan Indonesia. Menurut Gubernur BI, meski dunia saat ini di ambang resesi ekonomi dan pasar finansial porak poranda, gejolaknya di Indonesia tidak separah AS. Kalaupun benar demikian, kita masih harus tetap waspada pada faktor eksternal seperti inflasi, kompetisi perbankan dan bahkan pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Pertama, pertumbuhan ekonomi yang menyentuh 6,4% pada kuartal ke-II 2008 tak bisa dipastikan mencerminkan kualitas perekonomian kita. Mengapa? Dari data BI bulan Januari 2005 sampai Juni 2008, kredit yang mengalir ke sektor riil (tradable sector) jauh lebih kecil dibanding kredit yang mengalir ke sektor non-riil (non-tradable sector) seperti perumahan, properti dan konstruksi. Lalu apa bahayanya aliran kredit ke sektor non-riil ini? Sebelum krisis finansial melanda Indonesia tahun 1997, situasi justru diawali ekspansi kredit besar-besar ke sektor perumahan, properti dan konstruksi dan menghasilkan performa ekonomi yang amat meyakinkan (Prasetyantoko dan Soedarmono, 2008). Saat ini pun kondisinya tak jauh berbeda.
Kedua, rata-rata pertumbuhan kredit yang mengalir dari industri perbankan kita mencapai 35%, sedangkan penggalangan Dana Pihak Ketiga (DPK) hanya mencapai 11%. Ketimpangan yang besar pada sisi kredit menunjukkan pasar kredit kita kian kompetitif sehingga ekspansi kredit terus meningkat dengan bunga rendah. Dari penelitian yang saya lakukan, pasar perbankan yang kompetitif cenderung meningkatkan potensi krisis, kecuali jika ekspansi kredit mengalir ke sektor riil (pertanian, industri, dan pertambangan). Dalam hal ini, regulasi Basel II yang diterapkan oleh BI sangat efektif untuk mencegah risiko keruntuhan bank. Jadi mengekspansi kredit ke sektor riil sangat aman, selama Basel II diterapkan dengan cermat. Tapi kenyataanya, ekspansi kredit yang terjadi sejak 2005 sampai sekarang didominasi sektor non-riil.
Ketiga, melihat tekanan inflasi yang semakin kuat mencapai 11,85% dan DPK yang kian tak seimbang dengan pertumbuhan kredit, maka meningkatkan suku bunga deposito dapat menjadi alternatif kebijakan selanjutnya. Konsekuensinya, suku bunga kredit juga akan meningkat dan menekan pertumbuhan kredit untuk sementara waktu. Kalaupun kredit mengalir, berarti benar-benar mengalir ke sektor produktif yang sanggup menutup suku bunga pada level itu. Dan yang tak kalah penting, stimulus fiskal perlu diterapkan segera untuk menekan ekspansi kredit ke sektor-sektor non-riil agar tak meningkatkan risiko krisis.
Solusi memang dilematis dan tak selalu memuaskan kedua kutub stabilitas finansial atau pertumbuhan ekonomi. Krisis subprime mortgage dan Lehman Brothers telah memberi pelajaran berarti agar leverage perbankan Indonesia tidak berlebihan, salah satunya dengan menekan kredit berisiko ke sektor non-riil termasuk perumahan, properti, dan konstruksi. Sekaranglah saatnya memecah ekonomi balon yang kian menggelembung di sektor-sektor non-riil di negeri kita, dan mengembalikan esensi pertumbuhan ekonomi secara nyata (riil) memberdayakan masyarakat, melalui pertanian, industri dan pertambangan.
Wahyoe Soedarmono, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi, Université de Limoges, Perancis
Di antara (in) stabilitas finansial dan pertumbuhan ekonomi
Sejatinya tidak ada hal yang baru dengan instabilitas finansial dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Liberalisasi sektor finansial Indonesia yang dimulai sejak 1967, dan secara pesat pada tahun 1988 sampai 1996 telah menunjukkan performansinya mendukung pesatnya pertumbuhan ekonomi, dan menurunkan kemiskan dari 70% di tahun 1967 menjadi 11% di tahun 1996. Meskipun, pada kenyataannya sektor finansial juga menyimpan instabilitas endemis yang pecah menjadi krisis finansial karena paniknya nilai tukar rupiah terhadap dollar dan menurunnya kepercayaan masyarakat ke sektor perbankan, akibat lemahnya supervisi pemerintah dan faktor institutional pada sektor finansial itu sendiri (Furman and Stiglitz, 1998).
Perlu diakui memang, hubungan antara instabilitas finansial dan pertumbuhan ekonomi yang melibatkan pasar finansial (perbankan dan pasar modal), dan sektor riil (korporasi) masih bersifat ambigu. Di satu sisi, instabiltas finansial akibat pola perilaku spekulatif agen ekonomi di pasar finansial, struktur hutang perusahaan yang berlebih, maupun pola pembiayaan yang tak optimal, cenderung berpengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi, jika instabilitas itu pecah menjadi krisis. Sektor riil yang mempunyai struktur hutang eksternal berlebih tentu saja akan semakin terlilit jika krisis terjadi dan nilai tukar mata uang jatuh. Akibatnya produksi dan investasi tidak lagi berjalan, dan resesi makroekonomi tak dapat dihindarkan. Namun di sisi lain, instabilitas finansial dari meningkatnya volatilitas pasar dapat merefleksikan peningkatan risk-taking sektor riil sehingga meningkatkan produksi dan investasi yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan sektor riil dan ekonomi. Tentunya, volatilitas yang diharapkan adalah ketika sensitifitas harga dipengaruhi oleh transparansi arus informasi yang datang ke pasar finansial. Karena pada dasarnya, pasar finansial ada untuk memberi harga atas informasi yang datang dan proses bereaksinya harga atas perubahan informasi akan membentuk volatilitas di pasar finansial.
Lalu apa hubungannya antara transparansi informasi dan pertumbuhan ekonomi? Ketika berbicara tentang transparansi arus informasi, tentunya informasi akan mendorong pelaku ekonomi lebih rasional dan efisien dalam mengambil keputusan ekonominya seperti kapan harus melakukan produksi, konsumsi maupun investasi, sehingga meminalkan spekulasi atas keputusan ekonomi yang dilakukan. Sehingga profit dan pertumbuhan yang terjadi didasarkan atas produksi dan keputusan yang efektif, bukan berdasar spekulasi. Dengan kata lain, dengan asumsi adanya transparansi arus informasi, maka tingginya volatilitas pasar akan berbanding lurus dengan kualitas pasar finansial itu sendiri dalam meminalkan instabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Saya menyebut ini dengan volatilitas ”positif”. Tidak demikian ketika pasar bersifat tak sempurna atau arus informasi tidak transparan. Dalam kondisi ini pasar akan dipenuhi oleh para spekulan. Tingginya volatilitas akibat spekulasi tanpa transparansi informasi akan mengakibatkan paniknya pelaku pasar finansial dalam menetapkan keputusan, yang pada akhirnya menyebabkan krisis. Krisis subprime mortgage Amerika dan naiknya harga minyak dunia sekarang ini adalah contoh hangat akibat tingginya volatilitas akibat spekulasi di pasar finansial. Ketika ketersediaan informasi terhadap perilaku di pasar finansial tak optimal, maka shock akibat krisis subprime mortgage mendorong pelaku-pelaku pasar finansial (spekulan) di Amerika untuk mengalihkan investasinya, dari pasar finansial ke pasar komoditas yang berupa minyak. Tak heran, meningkatnya permintaan pada investasi minyak di Amerika telah meningkatkan pula harga minyak tertinggi sepanjang sejarah yang berdampak di berbagai negara. Dalam jangka panjang risiko resesi ekonomi tak dapat dihindarkan.
Basel II dan Pro-siklikalitas
Kembali pada pembahasan sektor finansial dan pertumbuhan ekonomi, dapatkah volatiltas ”positif” di pasar finansial ini dapat dioptimalkan? Tanpa fluktuasi yang berlebih dan tanpa menyebabkan krisis. Dan, dapatkah regulasi kehati-hatian (prudential regulation) terhadap pasar finansial (perbankan) menghapus risk-taking berlebih dan pro-siklikalitas? Untuk menjawab pertanyaan tadi, Basel II menawarkan suatu resep. Dalam Basel II, terdapat tiga Pilar: 1. regulasi cadangan kapital, 2. supervisi prudensial, dan 3. keterbukaan terhadap pasar. Ketika cadangan kapital (Pilar I) semakin tinggi berarti semakin menurunkan risiko kegagalan kredit pada sektor finansial (perbankan). Untuk memaksimalkan efektivitas Pilar I, bank sentral perlu melakukan pengawasan (Pilar II). Tidak hanya itu, pelaku ekonomi yang membutuhkan jasa sektor finansial, juga berhak melakukan pengawasan, sehingga Pilar III sebagai bentuk insentif dalam membuka keterbukaan sektor finansial kepada pasar, juga diperlukan. Layaknya resep, Basel II bukan resep untuk semua jenis masakan karena pada hakikatnya, Basel II, yang terkonsentrasi pada Pilar 1 masih bermasalah dengan pro-siklikalitas dan untuk mengatasinya, sangat bergantung pada kesiapan kondisi makroekonomi dan kualitas institusional sektor finansial di masing-masing negara.
Dalam dunia Basel II, pro-siklikalitas Pilar I ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Seiring meningkatnya cadangan kapital maka risiko kredit turun dan nilai instriksik kualitas asset (collateral/ jaminan kredit) meningkat. Disisi lain, karena meningkatnya kapital yang dicadangkan, maka akan menurunkan ketersediaan kapital yang dialokasikan menjadi kredit. Lalu apa bahayanya ketika alokasi kredit tak maksimal? Tentunya ketika terjadi resesi ekonomi. Untuk bergerak dalam kondisi resesi, tentunya sektor riil membutuhkan kucuran dana yang lebih untuk produksi dan investasi. Padahal pada saat resesi semacam ini, sektor riil pun lemah sehingga risiko kegagalan kredit meningkat, dan ketakutan sektor perbankan berdampak pada meningkatnya cadangan kapital akibat besarnya risiko kegagalan kredit tadi.
Situasi prosiklis semacam ini pada akhirnya melahirkan apa yang disebut sebagai credit crunch yang terjadi seperti pada tahun 1999-2003 di Indonesia (Juda Agung et al, 2004). Dimana sektor perbankan memilih untuk mengkonsolidasikan kapitalnya daripada berinvestasi untuk kredit yang menumbuhkan ekonomi, karena kredit pada saat itu, dipandang sebagai aktivitas sarat risiko. Basel II pada akhirnya tidak membantu menumbuhkan ekonomi pada saat resesi, malah sebaliknya, membuat ekonomi semakin terpuruk.
Menuju Solusi: Efisiensi Insitusi Finansial
Sampai disini, kita amati bahwa Basel II hanya menekan probabilitas kegagalan dan ketakpastian pada kredit, namun tidak menyelesaikan masalah instabilitas pro-siklis pada kebijakan makroekonomi. Lalu apa solusinya? Adakah mekanisme baru atau paling tidak menutupi kelemahan-kelemahan Basel II? Kembali pada Furman dan Stiglitz (1998) bahwa faktor institutional dari sektor finansial berpengaruh pada instabilitas. Sehingga, tidak hanya stabilitas yang perlu ditingkatkan, tapi perlunya membangun efisiensi institusi finansial itu sendiri dan pada akhirnya tercapai efisiensi sistem finansial.
Efisiensi sistem finansial dapat diukur dari kemampuan institusi finansial dalam mengubah sumber daya menjadi modal. Dengan kata lain, institusi finansial berfungsi efisien ketika fungsi intermediasi dapat berjalan dengan biaya minimal dan beban biaya kapital ekuitas berada pada posisi optimal. Tentu saja pertanyaan lanjutan dapat muncul: mungkinkah tanggung jawab dalam menuju efisiensi sistem finansial ini sepenuhnya diserahkan kepada pelaku-pelaku pasar finansial? Jawaban secara umum adalah ”tidak”. Kekuatan pasar yang berjalan dengan sendirinya tidak akan menghasilkan output yang baik ketika pasar dalam kondisi tak sempurna dan adanya sifat animal spirit à la Keynes yang mendominasi pada pelaku-pelaku pasar finansial: yaitu mendapatkan profit. Ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Ketika terjadi transaksi keuangan antara partisipan eksternal (ousider) dan partisipan internal (insider) pada pasar finansial, maka untuk mendapatkan servis yang lebih, outsider sanggup membayar lebih tinggi daripada biaya optimal servis insider kepada outsider. Ditambah lagi, insider yang tidak cukup mendapat insentif untuk melaksanakan kebijakan peningkatan efisiensi institusi finansialnya, akan memilih keuntungan jangka pendek dari outsider. Demikianlah, ketakefisiensian meningkat, kemudian, dari ketaksempurnaan informasi akibat adanya insider yang ”buruk” (moral hazard), monopoli natural akan terjadi karena pengetahuan insider atas kondisi institusinya dikuasai oleh para outsider.
Ketika tidak ada mekanisme pasar yang sanggup menyelesaikan ketaksempurnaan informasi semacam ini, maka ruang bagi intervensi pemerintah dalam meningkatkan efisiensi sangat diperlukan. Dimana efisiensi ini diyakini adalah faktor pendukung pertumbuhan ekonomi (Li & Moshirian, 2007). Jadi, disamping Bank Indonesia menetapkan aturan Basel II kepada 10 bank terbesar di Indonesia beberapa waktu lalu, yang kemudian me-merger Lippo Bank dan Bank Niaga agar cadangan kapitalnya dapat memenuhi standar Basel II, maka untuk meningkatkan stabilitas, masih diperlukan jalan panjang menuju institusi perbankan yang efisien. Pada akhirnya, sesuai dengan hipotesis instabilitas finansial à la Minsky, yang diperlukan sebenarnya adalah kreativitas. Kreativitas sektor perbankan untuk lebih efisien dalam menjalankan fungsi intermediasinya dan tentu saja kreativitas pemerintah, dalam hal ini bank sentral, untuk membuat aturan yang memberikan insentif pada manajemen internal institusi finansial agar kebijakan meningkatkan efisiensi dipandang lebih menguntungkan bagi manajemen internal institusi finansial.
Wahyoe Soedarmono, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Ekonomi di Université de Limoges, Perancis
Menyatukan ekonomi pasar dan hirarki negara
SOLOPOS, 26 Agustus 2008
Jika publik saat ini disuguhi isu kepemimpinan generasi muda, maka isu berikutnya tentu tak jauh dari politik ekonomi yang diusung dalam Pemilu 2009. Di antara sekian banyak variasi sistem ekonomi di dunia, ada dua kutub utama : pasar atau intervensi negara. Tanpa berpijak di salah satunya, pertanyaan berikut masih menjadi tanda tanya besar dalam konteks Indonesia: Benarkah wajah ekonomi pasar begitu buruk, sedangkan negara selalu dapat mengatasi persoalan? Pertanyaan ini menjadi relevan agar publik tidak terjebak pada keduanya yang sama-sama bersandar demi kesejahteraan rakyat.
Kelemahan pasar dan negara
Ekonomi pasar adalah sistem yang menyandarkan diri ke pasar sebagai tempat transaksi antara penjual dan pembeli, dan segala aspeknya dalam membentuk harga. Pilarnya adalah kompetisi, privatisasi dan liberalisasi. Sedangkan kapitalisme mengatur relasi sosial yang menentukan bekerjanya pasar.
Pasar berjalan baik jika pelaku ekonomi bersifat rasional, otonom, hak kepemilikannya (property right) diakui, dan mudah mendapat informasi (well-informed). Tetapi, informasi bersifat asimetris (Stiglitz, 1994). Rasionalitas individu dalam mencerna informasi juga terbatas (Simon, 1947). Di samping itu, individu tak luput dari kepentingan (incentive) untuk menyembunyikan informasi (adverse selection) atau aksi (moral hazard). Sedangkan pasar selalu dipenuhi ketidakpastian (uncertainty).
Menurut para institusionalis, pasar dengan ‘tangan Tuhan’ (in God we trust, seperti slogan dollar AS) dianggap telah gagal (market failure). Sebagai gantinya, peran negara sebagai institusionalisasi ‘tangan Tuhan’ dengan otoritas yang nyata, dinilai lebih efektif. Namun juga dengan asumsi tidak ada kegagalan pemerintah (government failure) seperti korupsi dan tata kelola buruk.
Bank Dunia (2004) mengungkap bahwa sektor publik di Indonesia susah diakses rakyat miskin. Sebaliknya, setelah menjual kepemilikan negara (privatisasi) di salah satu perusahaan telekomunikasi nasional misalnya, akses rakyat miskin terhadap jasa komunikasi menjadi lebih mudah karena harganya murah dan kualitas memuaskan. Bukankah ini juga upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat?
Memahami kesejahteraan bukan hanya soal pemerataan kapital yang didapat dari intervensi negara. Misalnya dari menyita harta korupsi, menasionalisasi aset asing, renegosiasi hutang luar negeri atau cara yang lebih mengada-ada yaitu mengemplangnya meski mengancam kredibilitas bangsa di mata internasional. Alasannya untuk menyelamatkan kapital. Itu cerita lama. Lalu apa bedanya dengan kapitalisme? Tanpa tata kelola yang baik (good governance) dan peningkatkan partisipasi rakyat, jangan-jangan program dari hasil penyelamatan kapital nantinya dibuat hanya untuk menghabiskan dana tanpa keberlanjutan (sustainabilitas).
Pemahaman kesejahteraan yang hanya sebatas memeratakan kapital hasil jelas salah kaprah. Karena kesejahteraan sesungguhnya menyangkut tiga aspek: kapital, akses dan sustainabilitas. Di tahun 2005, dari kompensasi kenaikan harga BBM ada dana Rp. 3,3 triliun yang bisa disalurkan ke 11 ribu desa miskin di 419 kabupaten di Indonesia secara merata. Tiap desa mendapat sekitar Rp. 300 juta. Tetapi apakah kemerataan memenuhi standar kesejahteraan ? Dana sebesar itu jelas tidak cukup untuk membangun infrastuktur yang sustainable. Dan tanpa good governance pemerintah desa, tak sedikit pula cerita dari Rp. 300 juta sebagian bocor, sehingga mengurangi akses rakyat memanfaatkan kapital secara optimal. Peran negara pun pada akhirnya tidak selalu mempesona menjawab ketimpangan yang ada akibat lemahnya tata kelola dan profesionalitas.
Obat overdosis
Mekanisme pasar dan intervensi negara sebenarnya adalah dua sisi sebuah koin yang berbeda karakter, yaitu : (1) output equality (menyamakan hasil) tapi rights inequality (ketaksamaan hak), atau (2) rights equality (persamaan hak), dengan konsekuensi output inequality (ketaksamaan hasil). Karakter (2) dianalogikan begini : ketika akses dibuka dan individu diberi hak yang sama untuk mengembangkan diri, maka individu yang bekerja lebih banyak, mendapat output lebih banyak daripada yang bekerja lebih sedikit. Bukankah (2) adalah keadilan yang sesungguhnya? Kalau nurani kita masih mengiyakan, berarti kita tidak sedang menolak kapitalisme dan pasar.
Tetapi apakah ketergantungan pada kapital adalah obat bagi keterpurukan ekonomi kita? Jangan lupa, memberi obat yang overdosis sama juga membunuh pasien. Setiap negara yang pertumbuhannya dibangun dari kapitalisme brutal, harus membayar dengan krisis yang spektakuler, termasuk Indonesia (Robert Boyer, 2004).
Robert Boyer adalah seorang penggagas Teori Régulation (TR). TR pertama kali tercetus pada tahun 1970 bersama sekelompok genk di Ecole Polytechnique Paris (EP), sekolah superelit bagi calon birokrat Perancis (seperti IPDN kalau di Indonesia, tetapi tidak ada kekerasan).
Dalam mencari apa yang salah pada kapitalisme, mereka memandang pasar sebagai institusi. Dan mekanisme regulasi yang dihasilkannya selalu menyesuaikan kadar kapitalisme, gejolak pasar dan kondisi sosial masyarakat di dalam negara. TR sebenarnya ingin bilang bahwa kunci di antara pasar dan intervensi negara adalah kreativitas.
Ketika TR memandang pasar sebagai institusi, maka diperlukan pula suatu pranata kelembagaan pasar, seperti sistem aturan formal maupun nonformal. Namun, sebelum membangun pranata kelembagaan pasar, pranata kelembagaan negara harus dibenahi lebih dulu. Pemberantasan korupsi, supremasi dan penguatan hukum, serta profesionalisme harus ditegakkan. Tanpa itu, kebijakan apa pun dari negara takkan dipercaya rakyat dan akan selalu gonjang-ganjing karena tarik ulur kepentingan di elite politiknya (agency problem).
Jika mekanisme TR adalah intervensi top-down dari negara yang mengatur pasar dan akumulasi kapital, maka pembenahan pranata kelembagaan negara adalah tanda keseriusan pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan rakyat. Dengan demikian, akan memunculkan partisipasi kongkrit dari rakyat, akibat kepercayaan yang secara sadar terbangun dari rakyat ke negara (bottom-up). Oleh Adler (2001) disebut ‘kepercayaan refleksif’, sebuah kepercayaan yang lahir bukan dari paksaan dan keyakinan terhadap nilai tertentu, namun dari reputasi yang dibangun negara. Dan kepercayaan refleksif adalah ciri masyarakat modern yang mandiri dan mampu memilih apa yang baik untuk dirinya. Dilema antara ekonomi pasar dan intervensi negara akhirnya dapat dipecahkan dari dua sisi (top down dan bottom-up) dengan menghadirkan peran rakyat yang mandiri sebagai tujuan jangka panjang pembangunan.
Setelah menyadari betapa pentingnya tugas negara membangun reputasi demi mengembalikan kepercayaan dan kemandirian rakyat yang kian terkikis, maka berpijak di satu kutub intervensi negara atau pasar dengan sendirinya menjadi tak relevan. Bagi yang tak mempunyai visi yang utuh dalam memandang persoalan bangsa dan terjebak dalam pragmatismenya, maka takkan pernah pula terlahir darinya kreativitas dalam memimpin negeri ini. Sebagai rakyat, kita mengerti bagaimana menyikapi mereka.
Wahyoe Soedarmono, Pengajar di UNS Solo, sedang menyelesaikan S3 Ilmu Ekonomi di Université de Limoges, Perancis.
Pragmatisme pasca kenaikan harga BBM
SOLOPOS, 16 Juli 2008
Masalah memang sudah menjadi makanan pokok sehari-hari bangsa kita. Belum lagi sembuh dari pencabutan subsidi BBM dan kenaikan harga barang-barang pokok, kita kembali dibenturkan pada kelangkaan dan naiknya harga gas elpiji. Janji pemerintah untuk tidak menaikkan harga gas elpiji seakan menjadi bumerang yang kian menyulut rasa kekecewaan pada kebijakan pemerintah.
Para ekonom meyakini bencana ini akibat « dosa asal » liberalisasi finansial dan brutalnya spekulasi di pasar finansial untuk perumahan berkualitas rendah atau subprime mortgage di Amerika, yang kemudian membuat harga jatuh. Peralihan investasi besar-besaran dari pasar finansial menuju pasar komoditas minyak, akhirnya tak terbendung dan telah menuai dampak yang spektakuler.
Kalau dulu gejolak harga minyak hanya dipengaruhi oleh faktor permintaan, penawaran dan politik, sekarang ditambah satu lagi yakni spekulasi. Masalah mungkin telah teridentifikasi, tapi respon terhadapnya masih berputa-putar belum menyentuh ke akar persoalan baik di tingkat global maupun domestik.
Di Indonesia, bermula dari kenaikan harga BBM akibat pencabutan subsidi, analisis ekonomi telah menjelaskan logika di balik angka tanpa mengurai makna pada apa yang sesungguhnya sedang terjadi. Tingginya beban APBN akibat subsidi ditengarai sebagai penghambat laju produksi, investasi bahkan mempercepat krisis. Hutang negara juga akan kian membengkak jika subsidi tidak dicabut. Pemberian subsidi juga dipandang tidak pro-miskin, karena lebih dari 90% yang menikmati subsidi adalah orang kaya yang mengkonsumsi lebih banyak BBM. Begitulah kira-kira, data telah diterjemahkan dengan sangat meyakinkan. Pencabutan subsidi BBM menjadi kebijakan tak populis yang akhirnya harus ditempuh pemerintah.
Pasca Pencabutan Subsidi BBM
Langkah setelah pencabutan subsidi, tidak segera dikomunikasikan kepada masyarakat. Kebijakan pencabutan subsidi akhirnya kehilangan esensi. Dengan menaikkan harga BBM sebesar 28,47% pada awal Juni lalu, potensi pertumbuhan ekonomi kita di tahun 2008 akan turun menjadi 6% dari 6.4% di tahun 2007. Penurunan ini akan disertai dengan berkurangnya potensi lapangan kerja baru.
Di tahun 2006 yang kondisinya relatif stabil saja, Bapennas meramalkan satu persen pertumbuhan ekonomi hanya menghasilkan 42.000 angkatan kerja baru. Jumlah yang masih lebih kecil daripada tahun 2001 yang mencapai 253.000 orang atau di tahun 2003 yang mencapai 248.000.
Dalam situasi sekarang, menaikkan tingkat pengaharapan agar angkatan kerja baru per satu persen pertumbuhan ekonomi, dapat mencapai 42.000 orang saja, hampir merupakan hal yang kian mengada-ada. Jumlah pengangguran dapat dipastikan akan semakin meningkat.
The Reforminer Institute baru-baru saja meramalkan perlahan tapi pasti, harga minyak akan merangkak naik mencapai 150 USD per barel. Membuat kita semakin terpana, karena pemerintah harus memberi subsidi sekurangnya Rp. 260 triliun jika itu terjadi. Sedangkan APBN 2008 hanya sanggup mematok sampai dengan Rp. 230 triliun untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak.
Pemerintah mungkin tak punya pilihan lain selain menaikkan lagi harga minyak mengikuti pasar global. Sayangnya jika itu kebijakan yang kembali diambil, bisa diprediksi kekecewaan pada pemerintah akan kian menyulut kebencian massa, apalagi jika dikomunikasikan dengan bahasa yang kurang berempati pada perasaan rakyat.
Disadari atau tidak, kita sedang terjebak dan berputar-putar pada satu kebijakan subsidi tanpa pernah mau belajar untuk keluar dari pragmatismenya. Kepanikan dari berita-berita melonjaknya harga minyak lebih banyak mendominasi kejernihan berpikir para pengambil kebijakan di negeri kita saat ini. Sehingga penghematan APBN sebesar Rp. 30,2 triliun, disertasi penerimaan non migas Rp. 20 triliun, ataupun penggunaan anggaran fiskal 8,3 triliun, tidak segera berpengaruh pada sektor-sektor produktif ataupun untuk menutup defisit APBN.
Pemberdayaan Sektor Riil dan Regulasi Sektor Finansial
Setidaknya ada dua sektor penting yang perlu segera dipikirkan setelah pencabutan subsidi dilakukan, yaitu pemberdayaan sektor riil berbasis pertanian dan sebaliknya, sektor finansial (bank dan pasar modal) sebagai sumber spekulasi dan instabilitas wajib dijinakkan.
Di sektor pertanian, tingginya harga minyak akan menaikkan harga bahan pangan di tingkat global. Banyak negara mencari alternatif bahan bakar baru pengganti BBM dari bahan pangan, misalnya jagung. Harga jagung kemudian meningkat seiring banyaknya permintaan.
Belum ada tanda-tanda beras akan mengalami kenaikan harga secara drastis. Namun bukan berarti kita pada situasi aman. Dengan biaya produksi beras yang tinggi setelah kenaikan BBM, para petani kita memerlukan effort yang sangat besar untuk menghasilkan beras dengan standar kualitas tertentu. Akhirnya beras kita tak mampu bersaing dengan beras asing dengan harga yang lebih murah dan kualitas yang sama.
Kalau dibiarkan, beras asing akan masuk ke pasar Indonesia dan menggeser beras lokal. Konsumen akan memilih beras asing yang lebih murah dengan kualitas yang sama. Sektor pertanian akan kian terpuruk. Dan dapat dipastikan, tingkat kemiskinan meningkat karena sebagian besar masyarakat miskin hidup dari sektor pertanian.
Ditengah kebingunan sektor pertanian bergelut dengan tingginya harga minyak, sektor finansial masih saja tumbuh. Indikatornya adalah lahirnya produk-produk investasi reksadana baru kerjasama antara perusahaan reksadana dan beberapa bank besar di Indonesia. Perbankan tampaknya masih lebih memilih berinvestasi melalui produk-produk finansial daripada menyalurkan kredit ke sektor riil termasuk pertanian.
Dalam konteks meregulasi investasi di pasar finansial, langkah BI dalam menetapkan cadangan modal minimun berbasis risiko yang sesuai dengan Basel II sudah tepat. Cadangan modal ini dimaksudkan untuk meminimalkan peluang kegagalan dan spekulasi saat berinvestasi di pasar finansial.
Namun dalam konteks penyaluran kredit ke sektor mikro terutama pertanian, Basel II masih bermasalah. Kredit ke sektor mikro pada saat harga minyak naik dipandang sarat risiko. Tidak ada kepastian pengembalian kredit. Sebaliknya petani perlu dana segar dari perbankan untuk bergerak.
Usaha permberdayaan sektor riil dan regulasi sektor finansial memang tak selamanya sejalan. Pemberdayaan sektor riil perlu dukungan sektor finansial. Dan dalam mendukung sektor riil perbankan harus berani mengambil risiko. Karena satu-satunya cara menjinakkan instabilitas sektor finansial dan spekulasi adalah menggerakkan sektor-sektor riil produktif (Hymann Minsky, 1919-1996). Sekarang atau menunggu masa depan sambil berharap tingkat risiko sektor-sektor riil menurun seiring turunnya harga minyak global, yang mungkin tidak akan pernah terjadi.
Wahyoe Soedarmono, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Ekonomi di Université de Limoges, Perancis dan Pengamat Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret, Solo




